- Back to Home »
- ILMU SOSIAL DASAR »
- Negara dan Warga Negara
Posted by : raka m farhan
Jumat, 07 November 2014
13 Oktober 2014
Assalamuallaikum wr. wb
Gua akan membahas tentang negara dan warga negara.
NEGARA dan WARGA NEGARA
Negara dan warga negara dalam sistem keanekaragaman di indonesia kedudukan negara kesatuan negara republik indonesia, Negara yang pada dasarnya mensyaratkan adanya wilayah, pemerintah, penduduk sebagai warga negara, dan pengakuan dari negara - negara lain sudah dipenuhi oleh negara kesatuan republik indonesia (NKRI). Nkri adalah negara berdaulat yang mendapatkan pengakuan dari dunia internasional dan menjadi anggota pbb. Nkri mempunyai kedudukan dan kewajiban yang sama seperti negara - negara lain di dunia, yang ikut serta memelihara dan menjaga perdamaian dunia karena kehidupan nkri tidak dapat terlepas dari kehidupan dunia internasional. di negara mana pun juga harus mempunyai hukum tertentu. jadi apakah hukum itu ??
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan di dalam politik, ekonomi, dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih.
Sifat dan ciri - ciri hukum
Sifat bagi hukum adalah sifat mengatur dan memaksa. ia merupakan peraturan - peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata tertib dalam masyarakat serta memberi sanksi yang tegas.
Ciri Hukum :
- Adanya perintah atau larangan
- Perintah atau larangan itu harus di patuhi semua orang.
Sumber Hukum :
> Undang - undang (Statute)
> Kebiasaan (Costum)
> Keputusan - keputusan hakim (Yurisprudensi)
> Traktat (Treaty)
> Pendapat sarjana hukum
Selanjutnya tentang pembagian hukum
Pembagian hukum menurut sumbernya :
> Hukum Undang - undang
> Hukum kebiasaan
> Traktat
> Hukum Yurisprudensi
Pembagian hukum menurut bentuknya :
> Hukum tertulis
> Hukum tak tertulis
Pembagian hukum menurut tempat berlakunya :
> Hukum nasional
> Hukum internasional
> Hukum asing
> Hukum gereja
Pembagian hukum menurut waktu berlakunya :
> Asasi (hukum alam)
> Isu constituendum
Pembagian hukum menurut cara mempertahankannya :
> Hukum material
> Hukum formal
Pembagian hukum menurut sifatnya :
> Hukum memaksa
> Hukum mengatur
Pembagian hukum menurut wujudnya :
> Hukum obyektif
> Hukum Subyektif
Pembagian hukum menurut isinya :
> Hukum privat
> Hukum publik
Selanjutnya Negara
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat. Negara mempunyai 2 tugas utama, yaitu :
1. Mengatur dan menertibkan gejala - gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lainnya.
2. Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia untuk menciptakan tujuan bersama yang di arahkan pada tujuan negara.
Berikut ini gua sebutkan tentang sifat, bentuk dan unsur - unsurnya negara :
Sifatnya :
> Sifat memaksa
> Sifat monopoli
> Sifat mencangkup semua
Bentuknya :
> Negara kesatuan (UNITARISME)
> Negara serikat (Federasi)
Unsur - unsurnya :
> Harus ada wilayah
> Harus ada rakyatnya
> Harus ada pemerintahannya
> Harus ada tujuannya
> Mempunyai kedaulatan
Pemerintah
Pemerintah merupakan salah satu unsur penting dari pada negara. Pemerintah adalah alat perlengkapan negara keseluruhannya sebagai badan yang melaksanakan seluruh tugas/ kekuasaan negara atau melaksanakan pemerintahan.
Sekian dulu deh pembahasan yang gua tentang Warganegara dan negara.
Terima kasih
Sumber :
https://abiand.wordpress.com/tugas/4-warga-negara-dan-negara/
http://rardirardi.blogspot.com/2011/11/tugas-isd-bab-v.html
NEGARA dan WARGA NEGARA
Negara dan warga negara dalam sistem keanekaragaman di indonesia kedudukan negara kesatuan negara republik indonesia, Negara yang pada dasarnya mensyaratkan adanya wilayah, pemerintah, penduduk sebagai warga negara, dan pengakuan dari negara - negara lain sudah dipenuhi oleh negara kesatuan republik indonesia (NKRI). Nkri adalah negara berdaulat yang mendapatkan pengakuan dari dunia internasional dan menjadi anggota pbb. Nkri mempunyai kedudukan dan kewajiban yang sama seperti negara - negara lain di dunia, yang ikut serta memelihara dan menjaga perdamaian dunia karena kehidupan nkri tidak dapat terlepas dari kehidupan dunia internasional. di negara mana pun juga harus mempunyai hukum tertentu. jadi apakah hukum itu ??
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan di dalam politik, ekonomi, dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih.
Sifat dan ciri - ciri hukum
Sifat bagi hukum adalah sifat mengatur dan memaksa. ia merupakan peraturan - peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata tertib dalam masyarakat serta memberi sanksi yang tegas.
Ciri Hukum :
- Adanya perintah atau larangan
- Perintah atau larangan itu harus di patuhi semua orang.
Sumber Hukum :
> Undang - undang (Statute)
> Kebiasaan (Costum)
> Keputusan - keputusan hakim (Yurisprudensi)
> Traktat (Treaty)
> Pendapat sarjana hukum
Selanjutnya tentang pembagian hukum
Pembagian hukum menurut sumbernya :
> Hukum Undang - undang
> Hukum kebiasaan
> Traktat
> Hukum Yurisprudensi
Pembagian hukum menurut bentuknya :
> Hukum tertulis
> Hukum tak tertulis
Pembagian hukum menurut tempat berlakunya :
> Hukum nasional
> Hukum internasional
> Hukum asing
> Hukum gereja
Pembagian hukum menurut waktu berlakunya :
> Asasi (hukum alam)
> Isu constituendum
Pembagian hukum menurut cara mempertahankannya :
> Hukum material
> Hukum formal
Pembagian hukum menurut sifatnya :
> Hukum memaksa
> Hukum mengatur
Pembagian hukum menurut wujudnya :
> Hukum obyektif
> Hukum Subyektif
Pembagian hukum menurut isinya :
> Hukum privat
> Hukum publik
Selanjutnya Negara
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat. Negara mempunyai 2 tugas utama, yaitu :
1. Mengatur dan menertibkan gejala - gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lainnya.
2. Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia untuk menciptakan tujuan bersama yang di arahkan pada tujuan negara.
Berikut ini gua sebutkan tentang sifat, bentuk dan unsur - unsurnya negara :
Sifatnya :
> Sifat memaksa
> Sifat monopoli
> Sifat mencangkup semua
Bentuknya :
> Negara kesatuan (UNITARISME)
> Negara serikat (Federasi)
Unsur - unsurnya :
> Harus ada wilayah
> Harus ada rakyatnya
> Harus ada pemerintahannya
> Harus ada tujuannya
> Mempunyai kedaulatan
Pemerintah
Pemerintah merupakan salah satu unsur penting dari pada negara. Pemerintah adalah alat perlengkapan negara keseluruhannya sebagai badan yang melaksanakan seluruh tugas/ kekuasaan negara atau melaksanakan pemerintahan.
Sekian dulu deh pembahasan yang gua tentang Warganegara dan negara.
Terima kasih
Sumber :
https://abiand.wordpress.com/tugas/4-warga-negara-dan-negara/
http://rardirardi.blogspot.com/2011/11/tugas-isd-bab-v.html
Diberdayakan oleh Blogger.